Tolak Amandemen UUD 1945, PA 212 Ancam Kepung Gedung MPR

 


 PA 212 menolak keras amandemen UUD 1945. Bila hal ini terjadi, PA 212 bakal mengepung gedung DPR/MPR.


"Kami akan melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung DPR/MPR apabila terus dilanjutkan," ujar Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (1/9).


Slamet menegaskan pihaknya tetap menolak amandemen UUD 1945 meski sebatas memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN). Terlebih jika arahnya untuk memperpanjang jabatan presiden.


"Ya kami menolak lah, apalagi kalau amendemen-nya hanya untuk memperpanjang jabatan atau menjadi 3 periode kami lebih menolak," tegasnya.


Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 dicetuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, amandemen perlu dilakukan untuk menambah kewenangan MPR merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).


Tak lama kemudian, wacana Bamsoet itu justru melebar ke isu penambahan masa jabatan presiden yang ditolak oleh sejumlah pihak.

Jitu 

Subscribe to receive free email updates: